Jumat 31 Aug 2012 10:05 WIB

Dua Kasus Korupsi yang 'Macet' di Kejakgung

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perkara korupsi belum ditindaklanjuti serius pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung). Hal ini mengakibatkan perkara tersebut tidak maksimal proses penyidikannya, sehingga belum tentu dapat mengungkap secara komprehensif siapa saja yang terlibat merugikan negara.

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus itu terkait dengan proyek pengadaan fasilitas untuk sekolah-sekolah madrasah se-Indonesia. Salah satu tersangka adalah Sy, Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Agama.

Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor 163/f.2/fd.1/11/2011 tertanggal 29 November 2011. Tersangka lain, berdasarkan surat perintah bernomor 164/f.2/fd.1/11/2011 tertanggal 29 November 2011, berinisial MJM, Dia merupakan konsultan Teknologi Informasi (TI).

Dalam kasus itu diduga ada penggelembungan atau mark up. Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Sy tidak mencegah itu. Sebagai Konsultan IT, MJM tidak menjalankan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga barang yang ada tidak bisa digunakan seperti seharusnya.

Hal sama terjadi pada perkara korupsi pengadaan alat laboratorium pada Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Tim Penyidik Pidana Khusus Kejakgung hingga kini belum menahan dua tersangka dari UNJ terkait kasus itu pada anggaran APBN 2010 dengan nilai Rp 17 miliar. Mereka adalah Pembantu Rektor III UNJ sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fakhrudin, dan Ketua Panitia Lelang yang juga staf pengajar Fakultas Teknik UNJ, Tri Mulyono.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam menggelembungkan harga proyek pengadaan pendidikan senilai Rp 17 miliar. Diduga kerugian negara sekitar Rp 5 miliar. Pemenang tender dalam proyek ini yakni PT Marell Mandiri. Sedangkan pengerjaannya dilakukan PT Anugerah Nusantara, perusahaan satu holding dengan Permai Grup dibawah pimpinan M Nazaruddin terdakwa kasus pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Halius Hosein, menyatakan kemampuan manajerial penyelesaian perkara masih kurang. "Di setiap JAM itu kan ada Satgas. Di Jampidsus ada. Begitu juga di JAM lainnya," jelasnya, saat dihubungi, Jumat (31/8). Menurutnya, Jaksa Agung memberdayakan Satgas di JAM lainnya. Ini semata-mata ditargetkan untuk percepatan penyelesaian perkara. Kalau itu diberdayakan, tambah Halius, maka tidak ada antrean perkara.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, berkali-kali menegaskan bahwa perkara ini masih ditindaklanjuti. Sayangnya, Pihak Kejaksaan dalam penyidikan tidak menunjukkan perkembangan yang cepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement