Kamis 30 Aug 2012 23:15 WIB

Pascaputusan MK, Partai Islam Harus Berbenah

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
Partai Islam
Partai Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu menjadi peringatan bagi partai Islam untuk berbenah diri. Antara lain, dengan mempersiapkan diri dan tidak hanya mengandalkan apa yang dimiliki pada pemilu lalu.

"Partai Islam harus lebih menyiapkan infrastruktur dengan baik. Karena bisa saja, cabang di daerah itu sudah tidak ada,’’ kata pengamat politik, Iberamsjah ketika dihubungi, Kamis (30/8).

Apalagi, lanjutnya, partai Islam yang notabene merupakan partai menengah ke bawah, popularitas dan elektabilitasnya terus menurun. Iberamsjah malah memandang adanya putusan MK itu semakin memupuskan harapan partai Islam untuk dapat melalui pemilu 2014.  

‘’Karena orangnya tidak amanah. Mereka meninggalkan aspirasi umat. Duduk di partai itu hanya karena ingin jadi menteri, hanya ingin dapat kekuasaan. Saya juga tidak yakin kalau mereka bisa lolos PT 3,5 persen,’’ lanjutnya.

Seharusnya, lanjutnya, partai Islam menerapkan budaya politik yang lebih maju dan moderen. Yaitu untuk memperjuangkan amanah dan aspirasi umat. Antara lain, dengan tidak menjadikan ketua umum sebagai menteri yang duduk di pemerintahan.

Jika partai Islam tidak berbenah dan praktik ketua umum jadi menteri tetap dipertahankan, ujarnya, maka akan semakin ditinggalkan oleh rakyat. Pasalnya, masyarakat, khususnya umat Islam yang merupakan kelompok mayoritas di Indonesia, telah semakin cerdas dan moderen.

"Kalau pimpinan mereka tidak amanah, tidak  bisa diandalkan untuk mebangkitkan amanah umat mereka tidak akan mendukung. Tapi mereka sepertinya tidak sadar kalau orang islam sudah tambah pintar, itu yang kita sayangkan,’’ paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement