REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus berupaya agar investor semakin tertarik untuk berinvestasi di tanah air. Salah satunya dengan cara menghilangkan ketidakpastian dari sebuah proyek yang senantiasa ditakutkan oleh investor tidak akan terlaksana.
"Itu yang paling menakutkan buat mereka. Ini yang kita benahi terlebih dahulu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan di Balai Sidang Jakarta, Kamis (30/8).
Hatta menambahkan, pemerintah sampai saat ini telah melakukan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang tidak bersahabat dengan investor. "Jumlahnya lebih dari 30. Ini sudah kita lakukan," ujar Hatta.
Selain itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diyakini akan memberikan kepastian.
Meski begitu, Hatta tak menampik adanya regulasi-regulasi lain yang akan disempurnakan. Secara khusus, Hatta menyebut regulasi yang harus berubah berada di sisi insentif. "Banyak insentif lain yang bisa ditingkatkan selain fiskal.
"Sebagai gambaran, harus ada perbedaan insentif ditinjau dari sisi wilayah investasi. Itu artinya, terdapat perbedaan insentif yang akan diberikan kepada investor yang akan berinvestasi di daerah yang maju (develop), berkembang (less develop) dan tertinggal (under develop).
"Yang masuk ke sana (daerah tertinggal) akan diberikan insentif yang lebih besar karena minimnya infrastruktur di wilayah tersebut," imbuh Hatta