Kamis 30 Aug 2012 16:40 WIB

Polisi Upayakan Komunikasi Kultural di Sampang

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Dewi Mardiani
  Personel Brimob mengawal sejumlah perempuan dan anak-anak, ketika berlangsungnya evakuasi dari tempat persembunyian mereka, di Desa Karanggayam dan Desa Bluuran, Sampang, Jatim, Senin (27/8). (Saiful Bahri/Antara)
Personel Brimob mengawal sejumlah perempuan dan anak-anak, ketika berlangsungnya evakuasi dari tempat persembunyian mereka, di Desa Karanggayam dan Desa Bluuran, Sampang, Jatim, Senin (27/8). (Saiful Bahri/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain melakukan upaya penanganan secara hukum, yaitu mengupayakan penangkapan terhadap pelaku aksi kekerasan di Sampang, Madura, Jawa Timur, polisi juga melakukan pendekatan kultural. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan petugas bekerja sama dengan tokoh-tokoh agama dan masyarakat di Sampang.

Upaya ini, menurutnya, memerlukan komunikasi secara kultural dengan beberapa tokoh yang diharapkan dapat membantu menyerahkan para pelaku yang terlibat aksi kekerasan kepada aparat. Pemuka agama dan tokoh masyarakat juga berperan membantu memulihkan situasi dan menormalkan kehidupan masyarakat.

Hal itu, kata dia, dinilai perlu agar tidak ada masyarakat yang trauma atau takut berada di desanya walaupun saat ini masih berada di penampungan. "Kami berupaya agar kehidupan sosial masyarakat di Sampang bisa berangsur-angsur pulih kembali," ujar Boy, Kamis (30/8).

Jumlah pengungsi yang kini berada di gelanggang olahraga Sampang berjumlah sekitar 300 orang. Petugas Polri dengan dibantu TNI mengupayakan menjemput warga ke rumah dan mencari mereka yang lari sampai jauh meninggalkan desanya. Warga diimbau agar kembali ke pihak keluarga atau ke tempat pengungsian.

Dari delapan orang saksi yang dimintai keterangan, polisi sejauh ini masih menetapkan seorang tersangka bernama Rois. Boy mengatakan, untuk sementara belum ada penambahan tersangka baru. Rois dijerat dengan pasal berlapis, terkait pembunuhan, perusakan, pengeroyokan, dan penganiayaan berat. Jeratan hukum yang sama bakal diterapkan juga pada pelaku lain yang ikut memprovokasi dan pelaku tindakan yang mengakibatkan meninggalnya korban.

Boy juga menyatakan belum akan memanggil kepala daerah untuk dimintai keterangan. Namun, ia tidak menampik jika dalam proses penyidikan yang berjalan diketahui kepala daerah mengetahui suatu hal yang terkait. Soal pencopotan petugas di lapangan, ia membantahnya. Namun, jika hasil evaluasi ditemukan ada hal yang mengarah ke sanksi tersebut, maka akan dipertimbangan tindakannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement