Kamis 30 Aug 2012 16:34 WIB

M Nuh: Kenaikan Tunjangan Peneliti Hanya untuk di Lembaga

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Pendidikan M Nuh.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Pendidikan M Nuh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh, mengatakan kenaikan tunjangan peneliti hanya diberikan pada peneliti yang ada di lembaga penelitian. Karena, peneliti yang ada di perguruan tinggi sudah memiliki skema tunjangan sendiri.

Untuk memperoleh insentif penelitian tersebut, kata dia, syaratnya bermacam-macam skema. Skema pertama yaitu untuk profesor dan guru besar. Mereka, sudah memiliki tunjangan khusus. Nilainya, lumayan sekitar Rp 12 juta. ‘’Kalau sesorang sudah dalam fase guru besar dapat tunjangannya segitu. Tugasnya guru besar, ya melakukan penelitian,’’ kata Nuh, dalam Puncak Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke 17 di Bandung, Kamis (30/8).

Menurut Nuh, untuk memotivasi peneliti  anggaran untuk penelitian di perguruan tinggi terus ditingkatkan. Karena, untuk menghasilkan penelitian tak akan berjalan kalau tidak didukung anggaran. ‘’Kita bersyukur dengan APBN yang begitu besar, anggaran pendidikan naik,’’ kata Nuh.

Saat ini, sambung Nuh, melalui UU Pendidikan Tinggi sudah ditetapkan  bantuan operasional perguruan tinggi negeri. Sekitar 30 persen dari bantuan tersebut, harus digunakan untuk penelitian. Jadi nanti, Nuh berharap tidak akan ada alasan lagi peneliti tak melakukan penelitian karena terkendala dana.

‘’Mulai 2013, pemerintah pusat mengucurkan dana untuk penelitian sekitar Rp 1 triliun. Kan sudah dialokasikan biaya riset yang cukup memadai. Sekarang tinggal taruhan kemampuannya saja,’’ papar Nuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement