Kamis 30 Aug 2012 14:06 WIB

Hanura Gembira dengan Putusan MK

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Partai Hanura
Partai Hanura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan angka ambang batas lolos ke parlemen (Parliamentary Threshold-PT) sebesar 3,5 persen hanya berlaku untuk parlemen pusat (DPR). "Dengan keputusan ini para kader semakin dan gembira untuk meningkatkan konsolidasi ke tingkat paling bawah," ujar Saleh Husin, Kamis (30/8).

Saleh menyatakan Hanura, tidak khawatir putusan MK akan memicu persaingan ketat di parlemen tingkat daerah. Sebaliknya putusan MK ini justru akan membuktikan betapa meratanya kursi yang dimiliki Hanura di parlemen daerah.

Saleh mengeklaim Hanura merupakan partai 6 besar dalam proporsi jumlah kursi di parlemen daerah tingkat provinsi, kota maupun kabupaten. Ini berbeda dengan partai lain yang memiliki kursi besar di DPR namun tak merata di daerah. "Kami memiliki 900 kursi di provinsi, kota/kabupaten, dan 17 kursi di pusat (DPR)," ujar Saleh.

Menyoal putusan MK yang menyatakan setiap parpol mesti mengikuti verifikasi, Hanura siap melaksanakan putusan itu. Bagi Hanura, mengikuti verifikasi maupun tidak bukan masalah.

Jauh sebelum MK mengeluarkan putusannya, Hanura, kata Saleh, sudah mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2014. "Hanura partai parlemen pertama yang mendaftar ke KPU dengan syarat administratif 100 persen," kata Saleh.

Sehari sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan 22 partai politik nonparlemen untuk melakukan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Dalam salah satu amar putusannya MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku dalam Pemilu DPR.

Selain itu, MK juga mewajibkan semua partai yang ingin menjadi peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya MK, tidak membenarkan Pasal 8 ayat 2 di UU itu bahwa partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan partai politik baru harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menjadi peserta pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement