REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO - Tak bisa membaca Al Quran dengan fasih dan lancar, seorang pejabat kelurahan di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo batal dilantik Wali Kota.
"Saudara belum bisa dilantik saat ini, perlancar dulu baca Alquran, baru saya lantik," kata Wali Kota Gorontalo, Adhan Dhambea, kepada pejabat tersebut, saat sesi tes baca Alquran sebelum pelantikan, Kamis (30/8).
Wali Kota memberikan waktu kepada pria yang dilantik dengan jabatan di lingkungan kelurahan Tanggikiki itu untuk memperlancar bacaan Alquran, paling lama dua bulan ke depan.
Kepada wartawan, Adhan mengatakan meski kelancaran membaca Alquran itu tidak disyaratkan dalam aturan kepegawaian, namun dirinya tetap mewajibkannya pada setiap pejabat hingga staf yang beragama Islam.
"Sebagai daerah yang dikenal sebagai Serambi Madinah, khususnya disebut-sebut sebagai kota madrasah, baca, dan tulis Alquran di kota Gorontalo itu sudah diatur dalam kebijakan pemerintah daerah," kata dia.
Menurutnya, sebagai seorang Muslim yang baik dan taat, seorang pejabat di lingkungan Kota Gorontalo baru dinilai pantas menduduki jabatannya apabila fasih membaca Alquran.
Sementara itu, pejabat yang batal dilantik itu mengakui dirinya cukup gugup saat menjalani tes baca Alquran itu.