REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memelopori penerbitan obligasi daerah sebagai sarana untuk mendapatkan dana untuk membangun kawasan ibukota.
"Jakarta memelopori untuk menjual obligasi daerah," kata Fauzi Bowo dalam dalam acara Indonesia International Infrastructure Conference and Exhibitions (IICE) 2012 yang digelar di Jakarta, Kamis (29/8).
Fauzi Bowo yang akrab dipanggil Foke itu juga mengatakan bahwa untuk penerbitan obligasi daerah tersebut, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Gubernur DKI juga menuturkan, rating untuk obligasi daerah DKI Jakarta itu memiliki tingkat rating yang sangat baik yaitu 'double A plus'. Berdasarkan APBD Perubahan DKI Jakarta 2012, nilai obligasi yang ditetapkan sebesar Rp 1,2 triliun atau berubah dari rencana awal sebesar Rp 1,7 triliun.
Obligasi daerah tersebut rencananya akan dilakukan untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan seperti RSUD Jakarta Selatan, Terminal Pulo Gebang, Proyek Pembangunan Rumah Susun Daan Mogot, dan Proyek Pengolahan Air Limbah di Casablanca.
Sebelumnya, Menteri Keuangan menerbitkan peraturan tentang tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban obligasi daerah sebagai panduan bagi daerah yang memiliki rencana menerbitkan obligasi sebagai sumber pembiayaan daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai kegiatan atau beberapa kegiatan investasi sarana dan prasarana, dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan sarana tersebut.
Pemda harus memenuhi persyaratan wajib sebelum menerbitkan obligasi daerah, yaitu (1) ada audit terakhir atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian.
Kemudian yang ke (2) jumlah kumulatif pinjaman, yaitu jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Selain itu (3) rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Converage Ratio (DSCR) atau paling sedikit 2,5, (4) jumlah defisit APBD sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dan yang ke (5) ada persetujuan DPRD yang meliputi nilai bersih maksimal obligasi daerah, ketersediaan pembayaran pokok dan bunga, dan ketersediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan obligasi daerah.