Kamis 30 Aug 2012 10:08 WIB

Masdar F Mas'udi: Tren Positif Penyelenggaraan Pajak

 Masdar F Mas'udi
Foto: Republika
Masdar F Mas'udi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu belakangan ini masyarakat kerap disuguhi pemberitaan soal penangkapan oknum-oknum pegawai pajak ditangkap aparat penegak hukum. Yang teranyar, hal serupa terjadi saat seorang oknum pegawai pajak berinisial TH dan AS yang ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    

Rois Syuriah Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Masdar F Mas'udi, mengatakan, fenomena ini merupakan satu indikator berjalannya gerakan anti-korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Penangkapan oknum-oknum itu juga merupakan bukti adanya kerja sama dan koordinasi yang baik antara Ditjen Pajak dengan lembaga penegak hukum.

    

"Ini merupakan tren yang positif. Ada upaya dari pemerintah untuk membersihkan penyelenggaraan pajak," ujar Masdar yang juga menjabat sebagai pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini.

    

Masdar juga mengapresiasi langkah Ditjen Pajak yang menerapkan sistem perlindungan bagi pelapor (whistleblowing system) di lingkungan internalnya. Menurut dia, sistem semacam itu dapat menekan potensi penyimpangan oleh para oknum pegawai. Karena, setiap orang dapat saling mengawasi satu sama lain dan dijamin perlindungan serta tindak lanjut dari setiap laporan indikasi penyimpangan ataupun penyimpangan yang terjadi.

    

"Sistem yang ada sekarang ini bagus. Ada semacam pencegah, di mana semua orang menjadi lebih hati-hati," imbuhnya.

    

Ditjen Pajak memang tidak main-main dalam gerakan reformasi birokrasi yang digalakkannya. Sejak tahun 2002, penerapan hukuman disiplin kepada pegawai yang menyalahgunakan wewenang terus diberlakukan dengan tegas. Lima tahun terakhir, jumlah pegawai yang terkena sanksi disiplin terus meningkat signifikan.

    

Pada 2007, jumlah pegawai yang terkena sanksi disiplin sebanyak 196 orang. Angka itu berlipat ganda pada tahun 2008 menjadi 406 orang. Pada 2009 dan 2010 beruturut-turut Ditjen Pajak memberikan sanksi disiplin kepada 516 dan 657 pegawai. Sedangkan sepanjang tahun  2012 ini, sudah ada 39 pegawai yang dijatuhkan sanksi.

    

Masdar menambahkan, semakin membaiknya sistem penyelenggaraan pajak ini harus dibarengi dengan kepercayaan dan kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak. Karena, membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara demi tercapainya pembangunan nasional yang berkelanjutan.

"Hendaknya masyarakat membayar pajak dengan jujur sebagai ibadah," tandasnya.

    

Ke depannya, Masdar menyarankan agar penyelenggaraan pajak tidak hanya berfokus pada aspek pengumpulan dan pendapatan pajak. Aspek penyaluran dan penggunaan juga harus diperhatikan agar setiap lapisan masyarakat dapat menikmati hasil pembayaran pajak mereka sesuai hak dan kebutuhan masing-masing. "Sasaran penyaluran pajak harus mengutamakan rakyat yang ada di bawah," ungkapnya. (adv)

sumber : Ditjen Pajak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement