Rabu 29 Aug 2012 18:44 WIB

Foke: Pemprov DKI tak Kompromi dengan Korupsi

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sedang memberikan penjelasan saat diskusi dengan Redaksi Harian Republika di Jakarta, Jumat (3/8). Dalam penjelasannya Foke mengungkapkan sejumlah persoalan di DKI antara lain mengenai kemiskinan dan E-KTP.
Foto: Musiron
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sedang memberikan penjelasan saat diskusi dengan Redaksi Harian Republika di Jakarta, Jumat (3/8). Dalam penjelasannya Foke mengungkapkan sejumlah persoalan di DKI antara lain mengenai kemiskinan dan E-KTP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dengan korupsi, sehingga pejabat yang terbukti melakukan korupsi akan diberhentikan dari jabatannya dan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Langkah ini merupakan pengawasan tindak pidana korupsi di tubuh Pemprov DKI Jakarta. Yang jelas, pejabat yang bersalah dan melawan hukum pasti ditindak. Saya tidak pernah menutup-nutupi itu. Siapa pun yang bersalah akan dtindak," Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Rabu (29/8).

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, lanjut Fauzi, Pemprov DKI menerapkan sistem tersendiri yakni menggunakan pendekatan komprehensif dan konkret. "Salah satunya saat dilantik pejabat DKI wajib menandatangani pakta integritas yang di dalamnya ada aturan terkait pelarangan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Fauzi mengungkapkan, apabila pejabat tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus bersedia diberhentikan dari jabatan.

"Pemprov DKI telah menerapkan penandatanganan Pakta integritas sebelum diberlakukan secara nasional oleh pemerintah pusat. Kami sangat memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta pengelolaan keuangan daerah di DKI Jakarta," ungkapnya.

Fauzi mengaku juga melihat dan mempelajari angka-angka hasil audit keuangan terhadap penyelenggaraan keuangan daerah yang dilakukan Pemprov DKI. Pihaknya juga mengubah sistem pengadaan tender tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui electronic procurement atau tender melalui internet.

"Tender melalui internet menyebabkan hubungan antarorang per orang terputus. Jadi kemungkinan untuk korupsi kecil," jelasnya.

Foke mengklaim, Pemprov DKI Jakarta berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit BPK. Tidak hanya itu, pengelolaan APBD Jakarta juga mendapat rating tinggi (AA+) dari perusahaan pemeringkat terbesar PT Pefindo.

Terkait temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang menyebutkan terjadi kasus korupsi dan melibatkan aparat Pemprov DKI, Fauzi menyatakan, hal itu seharusnya tidak ditanyakan kepada dirinya.

"Nanyanya jangan sama saya. Tanya sama yang ngasih pertanyaan. Bukti baru juga tanyanya sama mereka, jangan nanya sama saya. Kami nunggu juga seperti anda," tegasnya.

PPATK meliris bahwa Pemprov DKI berada di urutan teratas yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan persentase sekitar 46,7 persen. Sementara Provinsi Bangka Belitung terendah (0,1 persen), sedangkan Jawa Tengah berada di urutan ke tujuh dengan 3,5 persen persentasi korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement