REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG – Selain enggan ditugaskan di tempat terpencil, para dokter umum di Kabupaten Bogor juga terganjal kontrak kerja. Aturan untuk mengikat dokter agar tetap menyapakati kontrak kerja ini kerap jadi masalah.
Menurut Kasi Kepegawaian Dinkes Kabupaten Bogor, Nellyati, lampiran kesepakatan kerja antara Dinkes dan dokter yang diterima kerja tidak disertai sanksi bagi dokter yang mengingkarinya.
Hal ini membuat Dinkes Kabupaten Bogor sulit untuk membuat dokter agar setia mengabdi sesuai masa bakti yang telah disepakati. "Mungkin mental dokter-dokternya yang harus ditingkatkan," kata dia, Rabu (29/8).
Selama ini, ungkap Nelly, Dinkes selalu meminta bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menyediakan dokter yang bisa ditempatkan di Puskesmas Kabupaten Bogor.
Menurutnya, dokter yang disediakan oleh Pemprov telah terikat oleh kontrak kerja yang disertai sanksi dan hukuman. Sehingga mereka cenderung lebih setia dalam pengabdiannya. Untuk dokter yang mengabdi tidak sampai masa yang disepakati, Pemprov akan meminta dokter tersebut mengembalikan seluruh gaji yang telah dibayarkan.
Selain itu, dokter tersebut akan dilarang untuk beraktivitas medis di Jawa Barat. Ditambah lagi, mereka tak boleh mendaftar menjadi PNS dimana pun di lingkungan Jawa Barat. "Ini yang tak diberlakukan oleh Dinkes Kabupaten Bogor. Makanya kami paling senang bila dapat kiriman dokter dari Pemprov," kata Nelly.
Sampai saat ini, diakuinya Dinkes sudah mencoba untuk mengajukan pembuatan aturan yang sama pada BKPP. Namun, hal ini masih belum dapat terealisasi. Birokrasi, itulah yang menjadi alasan utama. Proses panjang perlu dilalui dengan konsekuesni tidak jelas, akan disetujui atau tidak.
"Sekarang kembali pada pribadi dokternya masing-masing. Bila mereka berpegang teguh untuk mengabdi untuk masyarakat, pasti mereka akan setia melayani warganya sendiri yang sakit," tandas Nelly.