Selasa 28 Aug 2012 18:33 WIB

Tersangka Bentrok Sampang Terancam Pidana 10 Tahun

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Dewi Mardiani
Sejumlah massa menyaksikan puing pemukiman warga Syiah yang dibakar, di Desa Karanggayam, Omben, Sampang, Jawa Timur, Ahad (26/8).
Foto: Antara/Saiful Bahri
Sejumlah massa menyaksikan puing pemukiman warga Syiah yang dibakar, di Desa Karanggayam, Omben, Sampang, Jawa Timur, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang tersangka kerusuhan antarkelompok di Sampang, Madura, Jawa Timur, berinisial R dikenai pasal 354 KUHP tentang kesengajaan melukai yang mengakibatkan mati. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Selasa (28/8). Tersangka yang juga merupakan tokoh masyarakat di Desa Karanggayam dan Omben tersebut juga dikenai Pasal 160 junto Pasal 55 dan 56 tentang penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan. 

"Pengenaan pasal-pasal tersebut hanya sementara. Pasal lain akan dikembangkan," ujar Boy, Selasa (28/8). Selanjutnya, R akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Mapolda Jawa Timur. Penyidik juga akan melakukan evaluasi dan mendalami keterlibatan tersangka dengan memeriksa saksi lain.

Sebelumnya, dua kelompok masyarakat terlibat bentrok di Desa Karanggayam dan Bluuran, Omben, Sampang, Madura. Akibat bentrokan tersebut, sekitar 15 rumah warga dibakar massa. Bentrokan juga mengakibatkan dua nyawa warga melayang. Sebanyak tujuh warga dilaporkan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement