Selasa 28 Aug 2012 14:44 WIB

KPK Periksa Anggota DPR Soal Korupsi Alquran

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan lima nama terkait dugaan suap saat pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama RI, Selasa (28/8). Mereka itu berasal dari dalam gedung DPR RI dan kalangan swasta.

Lima orang itu dijadwalkan hadir di Gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Kelima nama tersebut adalah Tofan (PT. Cahaya Gunung Mas), Rizky Moelyoputro (PT. Anugerah Binuang Sejahtera), Murdaningsih (PT. Macanan), Nurul Faiziah (Kabag Set Banggar DPR RI) dan Chairunnisa (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI).

Dari lima orang itu, hanya satu nama yang telah memasuki gedung KPK atas nama Chairunnisa (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI). Sedangkan empat orang lain, keberadaannya belum tampak di bagian luar maupun dalam Gedung KPK pada pukul 11.30 WIB.

Seperti diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (ZD) sebagai tersangka. Penetapan status hukum serupa juga dilekatkan kepada putra sulung ZD, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra (DP) yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR.

Pasangan ayah dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih terkait proyek pengadaan Alquran. Keduanya diduga mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk proyek tersebut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement