REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara OC Kaligis menilai bahwa pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, di akun Twitter pribadinya tersebut tidaklah tepat. Pasalnya, Kaligis merasa bahwa dia sudah cukup bersih sebagai seorang advokat. Dia melaporkan Denny karena sudah menyalahi peraturan perundang-undangan.
Kaligis mengatakan, semua pengacara itu bersih, kecuali memang ada bukti bahwa pengacara yang bersangkutan tengah disidik perkara korupsi. Kaligis mengaku pernyataan permintaan maaf Denny dianggap membingungkan, karena meminta maaf hanya kepada pengacara bersih.
Denny dianggap tidak memiliki cukup bukti untuk menghakimi seorang advokat bertindak korup. "Begini saja kalau mau dan ada bukti, ya dipenjara saja. Laporkan saja jangan tuduh-tuduh. Kalau anda punya advokat seperti itu (korup) laporkan ke kode etik. Masukkan ke penjara, selesai. Ini bukan zamannya fitnah," kata Kaligis, Selasa (28/8).
Selain itu, Kaligis merasa, selama dia berkarir sebagai advokat, tidak pernah ada polemik pengacara korup. Bahkan, dia pernah menangani perkara bersama dengan Amir Syamsuddin yang kini menjadi Menteri Hukum dan HAM. "Amir Syamsuddin waktu itu pernah membela perkara korupsi sama saya dan tidak pernah ada masalah. Amir itu bekas asisten saya, tidak pernah dipermasalahkan, tapi kenapa sekarang malah diributkan," ujar Kaligis.
Hari ini Kaligis menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya bersama dua saksi lainnya. Kaligis mengatakan bahwa dia dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik terkait perkataan Denny di Twitter.
Sebelumnya, Denny di situs jejaring sosial Twitter membuat gerah kalangan advokat yang isinya berbunyi, "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu Advokat yang asal bela membabi buta. yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi".
Perkataan yang menyindir advokat terdakwa koruptor pun berbuntut dengan dilaporkannya Denny ke aparat kepolisian. Pelapornya adalah OC Kaligis, pada Kamis (23/8). Laporan tersebut dicatat dalam laporan polisi Nomor TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum.