REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, menganggap bahwa konstitusi tercederai akibat konflik antara penganut syiah dan kelompok anti-syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Ahad (26/8). Ditegaskannya, UUD 1945 telah menjamin adanya kebebasan beragama.
“Konflik yang baru-baru ini terjadi di Sampang, Madura, tentu saja mendapat perhatian kami (DPD) karena mencederai konstitusi yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia,” kata Irman dalam saat memimpin Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Irman mengamati, bentrokan antarwarga akibat permasalahan agama yang kembali terjadi merupakan konflik SARA yang gagal teredam. “Membuktikan usaha pemerintah yang gagal meredam konflik SARA.”
Konflik-konflik yang mencederai konstitusi seperti di Sampang, Madura, tentu saja mendapat perhatian para senator. Karena itulah, Ketua DPD mengingatkan Komite III DPD dan Komite I DPD untuk mendalami permasalahannya dalam kerangka perspektif dan paradigma pluralisme serta hak warga. "Kita terusik karena peristiwa tersebut.”
Menyangkut ketertiban dan keamanan, Irman menekankan agar aparat mesti sanggup mencegah konflik-konflik yang mencederai konstitusi. “Percikan-percikan potensi konflik yang lambat terantisipasi aparat makin memperburuk langkah-langkah penanganan, sehingga masyarakat justru meragukan kredibilitas aparat melakukan pencegahan.”