Selasa 28 Aug 2012 13:19 WIB

Wali Kota Cilegon Diperiksa KPK

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas tiga orang terkait pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari, Cilegon, Selasa (28/8). Ketiganya berasal dari kalangan swasta dan pemerintahan Kota Cilegon.

Penyidik KPK menjadwalkan kedatangan tiga orang tersebut pada pukul 09.30 WIB. Mereka yang harus memenuhi panggilan KPK itu adalah Helmi Priatna dan Rana Sunarya (Swasta) dan Iman Ariyadi (Wali Kota Cilegon).

Namun begitu, mereka yang dipanggil KPK pada hari ini, Selasa (28/8) belum terlihat memasuki gedung KPK hingga pukul 11.00 WIB. Keberadaannya pun belum tampak di ruang tunggu KPK tempat saksi dan tersangka menunggu panggilan dari penyidik.

Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Dermaga Trestle, Kubangsari, Cilegon berawal dari Pemerintah Kota Cilegon yang menandatangani nota kesepahaman dengan PT Krakatau Steel. Penandatangan itu terkait dengan tukar guling lahan pembangunan Pabrik Krakatau Posco dan Dermaga Kota Cilegon.

Pemerintah Kota Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun Dermaga Trestle.

Dalam kasus ini, KPK mencurigai adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Trestle, Kubangsari, Cilegon yang dikerjakan PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang tender.

Mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, juga ditengarai merekayasa pemenangan PT GMP dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement