Selasa 28 Aug 2012 12:44 WIB

RUU Keistimewaan DIY Bolehkan Sultan Nyapres

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Antara
Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan DIY Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Penetapan ini juga sekaligus menegaskan pelarangan Sultan dan Paku Alam sebagai anggota atau bagian parpol tertentu.

Sebab, dalam RUU ini terdapat peraturan pelarangan menjadi anggota atau bagian dari Parpol tertentu,"Iya, memang Sultan tidak boleh menjadi bagian Parpol tertentu, Dia harus menjadi bagian dari seluruh masyarakat khususnya DIY," ujar Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja saat ditemui sebelum rapat Panja RUU DIY di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (28/8).

Karena, menurutnya Sultan adalah milik semua orang khususnya masyarakat DIY. Sehingga, diharapkan tidak berpihak atau menjadi bagian pada kelompok atau parpol tertentu.

"Kita harap Sultan dapat menyelimuti seluruh masyarakat. Jadi, tidak menjadi bagian kelompok atau Parpol tertentu, Ini solusi yang baik bagi semua pihak, sultan tdk mnjadi bagian kekuatan politik tapi memiliki keseluruhan,"tambahnya.

Namun, Hakam membantah dengan adanya aturan RUU ini dalam rangka penjegalan Sultan menjadi Capres atau Cawapres pada Pilpres 2014 mendatang. Sebab, menurutnya keputusan pelarangan Sultan menjadi anggota atau bagian Parpol tertentu bukan berarti pelarangan dalam berpolitik seluruhnya.

Sultan lebih lanjut dia mengatakan masih memiliki hak berpolitik baik, hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih.

Sehingga, Sultan ataupun Paku Alam masih bisa menjadi Capres atau Cawapres pada 2014 mendatang. Terlebih, kata dia pengusungan Capres atau Cawapres tidak berdasarkan jabatan anggota atau bagian Parpol tertentu.

"Jadi, ini tidak dalam tujuan untuk menjegal sultan dalam pilpres 2014. Karena menjadi Capres atau Cawapres tidak perlu parpol, Kita lihat contoh riilnya seperti pak Boediono," jelas Politisi PAN ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement