REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama, Dendy Prasetya kembali akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pekan ini pemeriksaan tersangka DP (Dendy Prasetya) akan dijadwalkan ulang," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin (27/8).
Johan mengatakan bahwa pekan lalu KPK sudah memanggil Dendy tapi Dendy mengatakan bahwa ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena sakit. "Saya tidak tahu kondisi yang bersangkutan (Dendy) tapi ia akan dipanggil ulang pekan ini jadi tidak menunggu hingga 25 September seperti permintaan tersangka," jelas Johan.
Sedangkan untuk pemanggilan tersangka ZD (Zulkarnaen Djabbar), Johan mengatakan KPK belum menjadwalkan pemeriksaan ayah dari Dendy tersebut.
Pada Jumat (24/8), Dendy dan pengacaranya, Erman Umar menandatangani KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan hingga 25 September karena ia mengalami kecelakaan sehingga kaki tulang engsel dan lutut kaki kanannya bergeser.
"Operasi dilakukan pada 12 Juli, ada 9 pen yang dipasang di tulang, sebenarnya butuh tiga bulan untuk sembuh artinya bulan Oktober tapi ada dokter lain yang mengatakan dapat sembuh pada September," ungkap Erman.
Erman mengatakan bahwa kliennya tidak bersedia diperiksa oleh KPK karena tidak sehat. "KPK juga menghadirkan dua orang dokter untuk memeriksa saudara Dendy, hasilnya dokter KPK juga menyampaikan dengan kondisi kaki Dendy patah dan digips pasti berdenyut," ungkap Erman.
Dendy, Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara bersama dengan ayahnya anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.
Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Al Quran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.