Senin 27 Aug 2012 12:54 WIB

Dugaan Korupsi di Provinsi DKI Jakarta Tertinggi

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
DKI Jakarta dengan berbagai permasalahannya.
Foto: www.axxyc.com
DKI Jakarta dengan berbagai permasalahannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan DKI Jakarta sebagai provinsi terkorup di Indonesia dengan prosentase kasus dugaan korupsi sebanyak 46,7 persen. Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso menyatakan umumnya korupsi di daerah menggunakan modus memindahkan dana anggaran APBD ke rekening bendahara provinsi.

Atas masalah ini Agus mengaku, PPATK sudah mengamati sejak 2011. "Modus seperti ini terjadi di seluruh wilayah RI," kata Agus, Senin (27/8). Agus menerangkan sejak 2011 hingga 2012, PPATK telah menganalisa sebanyak 916 dugaan kasus korupsi dan 80 kasus dugaan suap di berbagai daerah.

"PPATK sudah melaporkan ke penegak hukum. Data mungkin bisa dicek di peradilan korupsi wilayah Pengadilan Negerti, Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung," katanya.

Di bawah Jakarta, provinsi lain selanjutnya yang memiliki dugaan kasus korupsi Jawa Barat dengan prosentase 6 persen. Disusul Kalimantan Timur 5,7 persen; Jawa Timur 5,2 persen; Jambi 4,1 persen; Sumatera Utara 4 persen; Jawa Tengah 3,5 persen; Aceh Darussalam; serta Kalimantan Selatan (2,1 persen).

Di luar daerah tersebut, daerah yang paling kecil laporan tindakan korupsinya adalah Kepulauan Bangka Belitung 0,1 persen; Sulawesi Barat 0,3 persen; Sulawesi Tengah 0,4 persen; Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat 0,5 persen; Kalimantan Tengah 0,6 persen; Sumatra Barat dan Bali 0,7 persen; Nusa Tenggara Timur dan Bengkulu 0,8 persen; serta Sulawesi Utara 0,9 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement