Senin 27 Aug 2012 07:39 WIB

Pemerintah Jabar Incar Izin Waralaba

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: M Irwan Ariefyanto
Waralaba, ilustrasi
Waralaba, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aturan baru Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal pengetatan izin waralaba mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Aturan itu bisa semakin memperjelas zonasi dan peran pasar tradisional dan modern di semua daerah. Meski begitu, daerah tetap ingin menerbitkan izin usaha.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Ferry Sofwan Arif, tak akan efektif kalau semua izin harus dikeluarkan pemerintah pusat. Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Ferry, harus membuat aturan tentang perizinan tersebut, misalnya, berdasarkan luas usaha. Ferry mencontohkan, kalau luas usaha 20 meter persegi, proses perizinan bisa dilakukan di pemerintah pusat. Apabila luas usaha kurang dari luas itu, perizinan bisa dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pada luasan tertentu perizinan dikeluarkan kabupaten/kota. "Nggak mungkin kalau semua perizinan harus terpusat di Jakarta. Saya yakin, nantinya ada pengaturan," ujar Ferry.

Padahal, dalam rencana aturan baru mengenai penyelenggaraan waralaba, pendaftaran waralaba lokal dan asing berlangsung di Kemendag. Waralaba lokal sebelumnya daftar melalui kabupaten/kota. Aturan baru ini segera terbit merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. "Pada peraturan yang lalu, waralaba domestik didaftarkan di kabupaten kota. Selama lima tahun dievaluasi belum banyak ada pembinaan," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo, akhir pekan lalu. Pendataan model ini bertujuan agar semua waralaba bisa terdata dengan baik.

Ferry berharap keberadaan aturan baru ini nantinya membuat keberadaan gerai waralaba tak asal berdiri, tetapi diatur berdasarkan kebutuhan penduduk. Saat ini, kata dia, banyak gerai waralaba dibangun tanpa memperhatikan kebutuhan.

Sering kali di suatu daerah yang jumlah penduduknya sedikit, gerai waralabanya banyak. Akibatnya, mematikan usaha pasar tradisional. "Harapannya, setelah aturan baru ada bisa benar-benar ditegakkan oleh semua pihak," ujar Ferry.

Ketentuan 80 persen barang menggunakan produk lokal bisa menyerap semua produk masyarakat Jabar. Apalagi, kata Ferry, UKM di Jabar sudah banyak yang menghasilkan produk makanan dan minuman bersertifikat Kementerian Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement