Ahad 26 Aug 2012 21:39 WIB

Mahfud MD: Penegakan Keadilan untuk Selamatkan Negara

Rep: heri purwata/ Red: Heri Ruslan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menandaskan bahwa penegakan keadilan merupakan hal urgen untuk menyelamatkan bangsa Indonesia. Sebab saat ini ada 32 kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak tuntas penyelesaiannya.

Mahfud mengungkapkan hal itu pada Syawalan Kahmi di Yogyakarta, Ahad (26/8). Acara ini dihadiri Rektor UII Edy Suandi Hamid, Rektor UNY Rochmad Wahab, anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki, anggota DPD Hafid Asrom dan sejumlah tokoh dari Kahmi.

Dijelaskan Mahfud, masalah yang dihadapi negara adalah terbongkarnya kasus mega korupsi. Kasus dimulai dengan kasus Nasarudin. KPK telah menemukan 32 kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 67 triliun.

Negara telah mengeluarkan banyak uang untuk menangkap Nasarudin. Namun dalam keputusan pengadilan, hanya kasus kecil tentang penyuapan Nasaruddin terhadap dirinya sendiri sebagai anggota DPR. "Sedang 32 kasus korupsi belum tersentuh," kata Mahfud.

Setelah kasus Nasaruddin, muncul kasus korupsi di Depnaker, Hambalang, Hartati Murdaya, dan lain-lainnya. "Kalau kasus-kasus seperti ini tidak diselesaikan negara akan semakin rusak," tandasnya.

Kondisi ini, lanjut Mahfud, akan membuat rakyat semakin apatis. Bahkan dikuatirkan akan ada rasa keengganan untuk ikut negara. Sehingga diprediksikan ada rakyat yang mendirikan negara sendiri untuk menggantikan negara Indonesia.

"Kejadiannya akan seperti zaman Sriwijaya yang hancur kemudian muncul Demak, dan Mataram," katanya.

 

Karena itu, Mahmud menilai penegakkan keadilan merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan negara. Penegakkannya tidak bisa pandang bulu. "Kalau salah ya, dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku-laku," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement