REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus menuai kontroversi. Desakan untuk dilakukan evaluasi terus mengalir. Komisi Yudisial (KY) bahkan menyimpulkan keseluruhan Tipikor mengalami ketimpangan dalam pengadilan khusus perkara korupsi tersebut.
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, mengatakan keberadaan Tipikor sejatinya belum siap dalam hal operasional. Hal itu karena dalam penelusuran yang dilakukan, didapati sejumlah fakta empiris bahwa Tipikor dapat merusak dan mengguncangkan penegakan hukum.
"Karena belum siap operasional, akhirnya jadi bermasalah," kata Suparman, Ahad (26/8). Suparman mengungkapkan, jika mengacu pada masa pembentukan, Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam waktu dua tahun harus dibentuk disetiap kabupaten/provinsi.
Secara normatif, lanjut dia, aturannya sudah tertaati. Namun, Suparman mengingatkan bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan keberadaan Tipikor telah keluar dari tujuan pembentukannya, yakni menciptakan keadilan dan mengawasi lembaga peradilan konvensional.
Menurut Suparman, Mahkamah Agung (MA) harus melakukan evaluasi secara keseluruhan. Dalam upaya tersebut, fakta empiris yang terjadi harus juga menjadi data utama. "Kalau UU-nya bermasalah, ya bisa dibatalkan," kata Suparman.