REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mengatur keberadaan reklame melintang di atap gedung, khususnya di sepanjang Jalan Malioboro hingga titik nol kilometer.
"Penertiban reklame melintang di atap gedung memang belum bisa dilakukan, karena belum ada aturannya. Ke depan, aturannya akan dibuat sehingga reklame melintang itu bisa ditertibkan," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.
Haryadi mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan berupaya untuk terus menjaga ketertiban di kawasan Malioboro, tidak hanya pemasangan reklame, namun juga ketertiban pelaku usaha di kawasan tersebut, termasuk sarana dan prasarana lainnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan penataan kawasan Malioboro tahap pertama yang dilakukan dari ujung utara hingga simpang tiga Jalan Dagen.
Penataan tersebut dilakukan secara vertikal dan horisontal. Penataan horisontal dilakukan dengan membenahi jalur lambat serta menghilangkan pot tanaman sehingga Jalan Malioboro terkesan lebih luas.
Sedangkan penataan vertikal dilakukan dengan melakukan penertiban reklame toko agar sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2011 tentang pemasangan reklame di Malioboro.
Namun demikian, dalam peraturan wali kota tersebut belum menyinggung aturan mengenai pemasangan reklame di atap gedung.
Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Tugiyarto mengatakan, penertiban reklame di atap gedung merujuk pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2010 tentang Masterplan Pemasangan Reklame dan Alat Peraga.
"Namun, dalam peraturan tersebut hanya mengatur reklame yang berukuran besar. Reklame kecil dan sedang tidak diatur. Nantinya, akan ada aturan mengenai reklame kecil hingga besar," katanya.
Tugiyarto mengatakan, larangan mengenai pemasangan reklame di atap gedung akan diformalkan dengan merevisi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2011 tanpa harus membuat aturan baru. Pembahasan perubahan aturan itu akan dilakukan mulai September 2012.
"Jika sudah ada aturan formalnya, maka penertiban bisa dilakukan. Untuk saat ini pun, kami sudah tidak lagi memberikan izin pemasangan reklame di atap gedung," katanya.
Di sepanjang Jalan Malioboro dari sisi utara hingga simpang tiga Jalan Dagen, masih ada beberapa reklame yang terpasang melintang di atap gedung. "Tetapi, jumlah total reklame di atap gedung di sepanjang Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer belum didata secara pasti," katanya.