Jumat 24 Aug 2012 12:05 WIB

Selama Ramadhan, 7 Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Tempat Hiburan (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI mencatat terdapat tujuh tempat usaha hiburan di Jakarta yang melanggar jam operasional selama Ramadhan. Satu di antaranya disegel, dan baru diizinkan beroperasi kembali pascalebaran 1433 Hijriah.

Kepala Disparbud DKI, Arie Budhiman, mengatakan, tempat hiburan yang disegel adalah restoran, karaoke, dan bar De Most. Yang berlokasi di Jalan Rc Veteran K-8, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Sebelumnya sudah diberi surat peringatan, namun tetap membandel. Akhirnya disegel pada mingu kedua Ramadhan,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (24/8).

Enam tempat hiburan lainnya tidak sampai pada tahap penyegelan. Lantaran, setelah diberikan surat peringatan tertulis, keenam tempat hiburan tersebut memperbaiki jam operasionalnya.

Keenam tempat hiburan itu terdiri dari, bar dan restoran L’Ambassade di bilangan Agus Salim, Jakarta Pusat. Kemudian, bar dan restoran Oktober Feast, serta bar dan restoran Blue Fox. Keduanya terletak di daerah Jakarta Utara. Kemudian, Hotel Ru Jia yang berlokasi di Ruko Apartemen Mediterania Jakarta Pusat. Bar dan restoran Cup N Cino di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 50, Jakarta Pusat. Bar dan billiard After Hours yang terletak di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat turut diperingati karena tidak mematuhi aturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan.

Arie menjelaskan,  kebijakan pembatasan jam operasional untuk industri pariwisata sudah dilakukan sejak 2004. Aturan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan .Dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement