Jumat 24 Aug 2012 10:07 WIB

Mau Putusan Kasus Korupsi Berkualitas? Kurangi Pengadilan Tipikor

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Wasekjen DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa
Wasekjen DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Hukum DPR berpandangan pengurangan jumlah pengadilan Tipikor di daerah akan semakin meningkatkan kualitas putusan perkara korupsi. Hal ini membuktikan wacana pengurangan jumlah pengadilan ini didukung berbagai pihak, seperti DPR, Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA).

Anggota Komisi Hukum DPR dari Demokrat, Saan Mustopa, mendukung semakin dikuranginya jumlah pengadilan Tipikor di daerah. Pengadilan ini dinilainya tidak perlu berjumlah banyak. Jumlah yang terbatas menurutnya akan semakin memaksimalkan pengawasan terhadap putusan perkara korupsi. Semakin maksimal pengawasan, semakin optimal putusan perkara korupsi.

"Pengurangan jumlah pengadilan tipikor akan memudahkan MA dan KY dalam melakukan pengawasan dan pembinaan," jelas Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat ini, Jumat (24/8). Pengawasan dan pembinaan yang tidak main-main tentunya akan semakin meningkatkan reputasi hakim Tipikor.

Hakim Tipikor nantinya akan terlihat lebih berwibawa. Pengawasan yang ketat dan pembinaan yang lebih maksimal diharapkan mampu melahirkan hakim-hakim berintegritas. Saan berharap tidak ada lagi hakim yang main-main dalam memutus perkara korupsi. Dia menyatakan semua pihak sepakat siapapun yang terlibat korupsi harus diproses hukum.

Sementara itu, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menilai jumlah pengadilan tipikor bisa saja dikurangi. Alasannya sama, untuk memperkatat pengawasan. Mahkamah Agung juga berjanji tidak akan main-main dalam proses perekrutan hakim ad hoc yang akan ditugaskan memutus perkara korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement