REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR berencana mendorong Polri dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) memiliki badan khusus yang menangani pemberantasan korupsi. Badan tersebut nantinya dipimpin eselon satu. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya mengusulkan seperti itu," jelas Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Muhammad Nasir Djamil, Jumat (24/8). Dia mengatakan nantinya Polri akan memiliki Badan khusus yang menangani pemberantasan korupsi. Kepalanya nanti perwira tinggi berbintang tiga atau berpangkat Komisaris Jenderal. Direktorat III Tipikor Bareskrim nantinya dihapuskan dan dipindahkan ke badan tersebut.
Untuk Kejakgung nantinya akan mengalami perubahan sama. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus nantinya tidak lagi mengurusi penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. "Nantinya ada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi," jelas politikus PKS ini.
Dia mengatakan hal ini bertujuan untuk memaksimalkan penyelesaian perkara korupsi. Selain itu, badan yang khusus menangani korupsi ini nantinya akan diawasi lebih maksimal, sehingga aparat di dalamnya tidak boleh main mata. "Mereka nantinya tidak bisa masuk angin," paparnya.
Pengawasan lebih ketat dan maksimal terhadap aparat akan membuat mereka serius dalam memberantas korupsi. Dari aparat sendiri tentu lebih maksimal lagi dalam penyelidikan dan penyidikan.