Kamis 23 Aug 2012 22:31 WIB

Bolos Kerja, PNS di Provinsi Ini Didata dan Dijatuhi Sanksi

Halal bi halal PNS
Foto: Antara
Halal bi halal PNS

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO --  Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo mendata pegawai negeri sipil yang bolos kerja pada hari pertama usai cuti bersama Idul Fitri 1433 Hijriyah.

Pegawai negeri sipil (PNS) yang absen tanpa izin, akan mendapatkan sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Segera diabsen dan dilaporkan ke Menpan-RB hari ini juga dievaluasi. Jangan dikirim hingga besok sehingga ada kesan direkayasa," ujarnya wagub saat memimpin apel kerja, Kamis.

Menurut dia, ketidakdisiplinan pegawai akan berpengaruh besar pada kualitas pelayanan publik sehingga harus ada tindakan tegas dari pemerintah.

"Ini jadi kebiasaan buruk. Sudah diberi libur, tapi masih saja belum puas," katanya.

Apel perdana PNS ini juga dipergunakan oleh para pegawai untuk bersilaturahim dengan atasan dan antarpegawai.

Para pegawai berbaur dalam suasana keakraban dan penuh maaf dalam suasana Idul Fitri 1433 H.

Para pegawai secara bergantian juga mendantangi rumah jabatan wakil gubernur untuk bersilaturahim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement