Kamis 23 Aug 2012 13:28 WIB

Anggota Polri Dilarang Berbisnis

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif tidak dibenarkan melakukan bisnis lain di luar tugas pokok mereka sebagai seorang abdi negara dan pengayom masyarakat.

"Ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang secara jelas melarang anggota polisi membuka usaha lain selama masih aktif berdinas dan mereka akan dikenakan sanksi tegas," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johanes Huwae di Ambon, Kamis (23/8).

Penjelasan Kabid Humas terkait dengan adanya oknum perwira polisi berinisial Ipda AB di Polres Buru yang secara terang-terangan membuka Koperasi Pertambangan (Koptam) untuk ikut melakukan penambangan emas di kawasan Wamsaid, Kecamatan Waeapo.

Johanes Huwae mengatakan, seorang anggota Polri bisa membuka usaha lain di luar tugas dan tanggung jawabnya sebagai polisi setelah yang bersangkutan sudah dinyatakan pensiun atau keluar dari institusi tersebut.

Oknum perwira Polres Buru berinisial AB mendirikan Koptam Floli Bupolo dan mengirimkan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) nomor 09/III/FB/Koptam/2012 tanggal 12 Maret 2012 kepada Bupati Buru.

Surat permohonan tersebut tertera nama Amus Besan, SH selaku ketua Koptam, Sekretaris Marsel Budi Besan dan bendahara Amin Bugis dengan alamat Desa Dava, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Maluku, Dirjen Migas dan batubara Kementerian Energi Sumberdaya Mineral di Jakarta, Ketua DPRD Kabupaten Buru di Namlea, Kadis ESDM Provinsi Maluku dan Kabupaten Buru.

Lahan tambang yang tertera dalam surat permohonan izin ini seluas 25 hektare yang mencakup kawasan Gunung Fud Fafu, Lea Bumi dan lembah sungai Anhony.

Surat permohonan ini juga dilampirkan dengan keterangan Kepala Desa Dava, Kasim Belen dan surat pernyataan tim teknis Koptam Floli Bupolo yang menjelaskan telah melakukan survei awal pada tiga lokasi tersebut.

Sementara salah seorang warga Kayeli, Kabupaten Buru, Ibrahim Wael meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas menertibkan lokasi penambangan karena sudah cukup banyak warga yang meninggal dunia atau luka-luka akibat sering terjadi bentrokan.

"Belum lagi terjadi aksi-aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal (OTK) berupa perampokan berenjata terhadap para pembeli emas, namun sampai saat ini belum tertangkap sehingga sangat meresahkan warga," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement