REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo. Pimpinan lembaga anti-korupsi itu membantah harus menunggu izin dari Polri untuk memeriksa Djoko.
"Biasanya kita sampaikan panggilan melalui pimpinan Polri kalau dia masih pegawai. Tapi bukan izin, hanya memberitahukan. Kita kan hanya beritahu pimpinannya saja," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di kantornya, Kamis (23/8).
Saat ditanya kapan akan mulai memeriksa Djoko, Zulkarnaen mengatakan hal tersebut tergantung dari kesepakatan yang diajukan penyidik. Penyidik lebih mengetahui kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi.
Seperti diketahui, Djoko yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli kemarin. Dia disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tersangka lain adalah Brigadir Jenderal Polisi DP yaitu Wakil Kepala Korlantas non-aktif, BS selaku Direktur Utama PT CMMA dan SB selaku Direktur PT ITI yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
KPK sudah menyelidiki kasus senilai Rp196,8 miliar tersebut sejak Januari 2012. Perkembangan terakhir, KPK mulai memverifikasi bukti-bukti yang dimiliki dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pada Selasa (14/8), KPK memindahkan barang bukti yang berada dalam 30 kardus tersegel sebagai hasil penggeledahan pada Senin-Selasa (30-31 Juli) dari kantor Korlantas Polri.