Jumat 17 Aug 2012 21:45 WIB

Pajak Karyawan Potong Gaji, Pajak Orang Kaya?

Sejumlah petugas pajak melayani  pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Sejumlah petugas pajak melayani pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan pemerintah harus menertibkan pajak korporasi serta pajak orang terkaya sehingga ada asas keadilan.

"Kalau karyawan biasa bisa dipotong dari gaji tetapi untuk pengusaha atau orang terkaya tidak bisa sehingga terjadi ketidakadilan," kata Enny Sri Hartati dihubungi di Jakarta, Jumat (17/8).

Enny mengatakan sekitar 20 persen penduduk Indonesia menguasai 48 persen Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga seharusnya penerimaan dari 20 persen penduduk Indonesia itu bisa meningkatkan "tax ratio".

"Seharusnya penerimaan pajak dari golongan kaya tadi cukup besar jumlahnya," ujar Enny.

Selama ini, kata Enny, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) kebanyakan dari penghasilan tetap dan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga kontribusi 20 persen orang terkaya itu sangat rendah.

Justru yang bayar pajak, kata Enny, adalah orang-orang yang berpenghasilan menengah ke bawah karena tidak ada pilihan yaitu gajinya dipotong langsung.

Pemerintah menetapkan anggaran pendapatan pada RAPBN 2013 mencapai Rp1.507,7 triliun, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.178,9 triliun atau naik 16 persen dari target APBN-P 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement