Jumat 17 Aug 2012 20:30 WIB

58.595 Napi Cipinang Terima Remisi

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 58.595 narapidana (Napi) Lapas Kelas I, Cipinang, Jakarta Timur menerima remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM pada HUT RI ke-67, Jumat (17/8).

Acara pemberian remisi Lapas Cipinang dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, para napi yang menerima remisi bebas diharapkan dapat diterima di tengah masyarakat.

"Pemprov DKI siap menyalurkan mantan napi yang tercatat warga Jakarta dan telah memiliki keterampilan akan dicarikan pekerjaan di sektor konstruksi dan industri, termasuk industri pengolahan limbah," ujarnya.

Sementara Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin mengungkapkan, pemberian remisi merupakan hak napi yang setiap tahun secara rutin diberikan terhadap narapidana yang berkelakuan baik.

"Pemberian remisi juga untuk menghindari dampak buruk pemenjaraan. Diakui atau tidak, pemenjaraan memberikan dampak kurang baik bagi para narapidana," ungkapnya.

Menurut Amir, pemberian remisi tidak bisa diartikan sebagai pemanjaan narapidana. Namun. sebagai wujud kepedulian, agar narapidana tetap bisa menjadi manusia seutuhnya.

"Pengurangan masa pidana diberikan sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995, tentang Pemasyarakatan. Kemudian PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu, diatur melalui Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement