Kamis 16 Aug 2012 11:03 WIB

KAI: Tiket Hangus Terapi Syok Bagi Para Calo

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pemeriksaan tiket calon penumpang kereta api di peron. Petugas mencocokan nama yang tertera di tiket dengan kartu identitas pemegang tiket.
Foto: ANTARA
Pemeriksaan tiket calon penumpang kereta api di peron. Petugas mencocokan nama yang tertera di tiket dengan kartu identitas pemegang tiket.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia memberlakuan aturan tegas satu tiket untuk satu penumpang. Pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap tiket penumpang mulai di peron hingga di atas kereta api membuat ribuan tiket hangus karena nama yang tertera tidak sesuai dengan pemegang.

"Kasus-kasus tiket hangus ini bisa dikatakan sebagai shock therapy bagi para calo,"terang Wakil Kepala Stasiun Gambir, Rahmat, di Jakarta, Kamis (16/8).  Akibat ketegasan aturan yang seharusnya baru resmi berlaku September 2012 mendatang, sekitar 4100 tiket di berbagai stasiun pemberangkatan hangus.

Dengan menyesal, ujar Rahmat, penumpang memang harus menerima resiko itu.   Menurut dia, aturan ini berlaku untuk semua KA jarak jauh, baik kelas eksekutif, bisnis, ekonomi AC, maupun ekonomi sejak diterapkannya sistem pemesanan tiket baru yang berbasis internet atau Rail Ticketing System (RTS) medio 1 Januari 2012.

Pemeriksaan kecocokan nama dalam tiket dan kartu identitas penumpang akan dilaksanakan secara ketat oleh petugas pada waktu boarding dan di dalam KA. Penumpang diminta menunjukkan ID yang berlaku ketika boarding memasuki peron, kemudian distempel.

Jika nama pada tiket tersebut tidak sama dengan kartu identitas, kata dia, dinyatakan tidak berlaku dan penumpang tidak diperkenankan untuk masuk peron atau naik kereta api.

Selain menegakkan peraturan tentang nama di tiket harus sama dengan kartu identitas penumpang, lanjutnya, PT KAI juga tetap konsisten menerapkan kebijakan satu tiket untuk satu nama penumpang.

"Saat melakukan pemesanan tiket di loket stasiun, calon penumpang juga diwajibkan mengisi formulir pemesanan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghilangkan praktik percaloan yang selama ini masih dikeluhkan masyarakat, serta memudahkan pengusutan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement