REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi setiap perayaan hari besar seperti Idul Fitri dan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia. Remisi ini masih tetap tidak pandang bulu, koruptor seperti Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pun mendapatkan 'kebahagiaan' ini.
Kemenkum HAM Kantor Wilayah Jawa Barat memberikan remisi kepada Gayus Tambunan remisi HUT RI sebanyak tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri sebanyak satu bulan. Dengan demikian, hukuman pidana Gayus akan dikurangi sebanyak empat bulan selepas Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Kita tentu pertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini," kata salah satu anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho kepada Republika, Rabu (15/8).
Emerson menambahkan peraturan dalam pemberian pengurangan hukuman seperti grasi dan remisi harus diatur secara tegas. Para terpidana kasus korupsi, lanjutnya, tidak selayaknya mendapatkan pengurangan hukuman dari pemerintah.
Menurutnya hal ini merupakan salah satu bentuk pemberian efek jera kepada para koruptor dengan meniadakan pengurangan hukuman. Dengan begitu program pemerintah dalam memberantas korupsi dapat sejalan dengan pemberian hukuman kepada para koruptor.
"Selama ini para koruptor dapat terus berkurang hukumannya. Ini kan malah membuat enak mereka," tegasnya.