Rabu 15 Aug 2012 21:43 WIB

Mahfud MD: Ada Peningkatan Gugatan UU

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan ada peningkatan gugatan terhadap Undang-Undang kepada MK. Hal ini disampaikannya saat menghadiri silaturahim para pemimpin lembaga negara di Istana Negara, Rabu (15/8).

"Saya sampaikan ada kecenderungan peningkatan gugatan terhadap UU, sehingga di MK per hari ini ada 72 kasus yang belum diputus, tidak seperti tahun sebelumnya hanya 20-30 kasus," katanya saat ditemui usai konferensi pers digelar oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada faktanya, lanjut dia, memang ada UU yang harus dinyatakan batal karena bertentangan dengan konstitusi menurut penafsiran MK. Menurutnya, banyaknya gugatan UU kepada MK bukan berarti materi peraturan di Indonesia salah, tetapi ada masalah di segi penegak dan penegakan hukumnya.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dari atas ke bawah. Tak hanya itu, kurangnya koordinasi antar penegak hukum sehingga muncul benturan-benturan yang sebenarnya tidak perlu terjadi. "Kalau koordinasi dan semangat itu berada pada gelombang yang sama, benturan itu tak perlu terjadi," katanya.

Ia juga mengatakan dengan banyaknya gugatan UU itu memperlihatkan masyarakat semakin sadar hukum. Jika dianggap ada yang salah dengan peraturan, mereka bisa protes dengan mengajukan ke jalur hukum yang sesuai. "Masyarakat mulai sadar, bahwa kalau ada masalah, disampaikan ke MK. Lalu ada juga karena 'kegenitan. Pokoknya kalau ada uu dihantam saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement