REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih memberikan remisi khusus HUT RI ke 67 dan Hari Idul Fitri untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah masih bersandar pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006 tentang kebijakan pengetatan remisi untuk tiga narapidana itu belum selesai.
"Perubahan PP 28 Tahun 2006 masih dalam proses sehingga sebelum adanya peraturan baru masih berlaku peraturan lama," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin melalui pesan singkatnya, Rabu (15/8).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin menjelaskan, draf pengganti PP 28 Tahun 2006 itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, karena belum selesai, pihaknya masih menggunakan peraturan lama dulu untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana korupsi, teroris, dan narkoba.
Untuk diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, menyebutkan bahwa pemberian remisi, atau pengurangan hukuman untuk narapidana korupsi, terorisme, pembalakan liar/ilegal loging, narkotika, dan kejahatan transnasional dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sepertiga dari masa pidana.
Menurut Sihabudin, berdasarkan aturan itu, pemberian remisi diberikan ketika seorang narapidana tidak melakukan pelanggaran disiplin atau dikatakan berkelakuan baik. Pemberian remisi juga diberikan setelah narapidana melewati perhitungan masa tahannnya.