Rabu 15 Aug 2012 16:19 WIB

Dua Terdakwa Suap PON Jalani Sidang Perdana

M Faisal Aswan
Foto: Tahta Aidilla/Republika
M Faisal Aswan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dua Anggota DPRD Provinsi Riau Muhammad Dunir dan M. Faisal Aswan mulai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap PON XVIII Riau di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Rabu.

Kedua terdakwa hadir secara bersamaan, Faisal mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dan Dunir menggunakan kemeja warna hijau kelabu. Jaksa Penuntut Umum KPK yang terdiri dari Moch Rum, Riyono, Siswanto, Andi Suharlis, Surya Nelli dan Ronald F. Worotikan bergantian membaca dakwaan setebal 26 halaman.

Jaksa mendakwa keduanya secara sendiri dan bersama-sama pula dengan anggota DPRD Provinsi Riau lainnya ikut terlibat dalam pengaturan uang suap senilai Rp 900 juta untuk revisi Perda terkait pendanaan proyek PON XVIII Riau.

Mereka didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar itu dari terdakwa Eka Dharma Putra selaku Kasie Pengembangan Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Kepala Dispora Lukman Abbas, dan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, dimana uang itu berasal dari Rahmat Syahputra, site administrasi manajer dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan, Adhi Karya dan Wijaya Karya.

Hakim menunda sidang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri untuk agenda selanjutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement