Rabu 15 Aug 2012 18:00 WIB

KH Malik Madani: Whistleblowing Tingkatkan Profesionalitas

Penghargaan bagi Whistleblower
Penghargaan bagi Whistleblower

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Khatib Am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Malik Madani mengungkapkan apresiasinya atas diterapkannya whistleblowing system dalam pengelolaan pajak nasional. Sistem baru ini diharapkan dapat menjerat oknum-oknum yang menyimpang dalam penyelenggaraan pajak.

Sejak tahun 2011 lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah memberlakukan whistleblowing system yang menjamin perlindungan terhadap pelapor jika terjadi penyimpangan. Sistem ini berlaku di lingkungan internal Ditjen Pajak dengan berdasarkan tiga asas, yakni asas pencegahan, deteksi dini, dan penanganan efektif. "Penyelenggaraan pajak ini sangat strategis sebagai ujung tombak pendapatan negara. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional," kata Malik.

Asas pencegahan ditujukan untuk membuat pelaku atau calon pelaku risih dengan gaya hidupnya yang berpotensi membuatnya melakukan tindakan penyimpangan. Dengan whistleblowing system, pelaku atau calon pelaku akan merasa terancam dengan kehadiran orang lain yang mengetahui atau ingin mengetahui kekayaannya. Ancaman hukuman yang berat juga diharapkan dapat memaksa calon pelaku untuk mengurungkan niat melakukan pelanggaran.

Dalam whistleblowing system juga diterapkan asas deteksi dini yang mewajibkan setiap pegawai di lingkungan Ditjen Pajak untuk melaporkan pelanggaran atau indikasi pelanggaran yang diketahuinya. Kewajiban ini disertai dijaminnya kerahasiaan pelapor (whistleblower), perlindungan dan penghargaan terhadap pelapor.

Sesuai asas penanganan efektif, setiap laporan yang masuk dari whistleblower akan ditangani secara memadai dan konsisten. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan "Tindak Pidana Fiskal' terhadap pegawai Ditjen Pajak. Pendekatan fiskal ini tidak menghapuskan kewenangan Ditjen Pajak untuk menjatuhkan hukuman disiplin atau meneruskan kasusnya kepada penegak hukum. Hasil dan perkembangan penanganan laporan juga senantiasa dikomunikasikan dengan whistleblower.

Terlepas dari sisi-sisi positifnya, Malik mengingatkan bahwa whistleblowing system ini dapat menimbulkan ketidakharmonisan di lingkungan Ditjen Pajak. Setiap orang akan merasa dimata-matai oleh orang-orang terdekatnya. Ini merupakan harga yang harus dibayar untuk menerapkan sistem semacam itu.

"Jika tidak dilakukan secara seksama, sistem ini bisa mengganggu keharmonisan di lingkungan internal sendiri. Tapi bagaimanapun ini salah satu cara berbenah menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Untuk ke depannya, Malik menyarankan agar Ditjen Pajak lebih memaksimalkan pengawasan internal melalui fungsi inspektorat dan lembaga yang sudah ada. "Ketika pengawasan maksimal, diharapkan seluruh fungsi lainnya juga maksimal," imbuhnya.

Secara pribadi, Malik mengaku tidak pernah mendapatkan pengalaman tak menyenangkan selama berhubungan dengan perpajakan. Ia juga mengaku belum pernah dilayani oleh oknum-oknum pegawai pajak yang menyimpang. (adv)

sumber : Ditjen Pajak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement