REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 5.202 narapidana dari 44 unit lapas dan rutan di Jawa Tengah akan mendapat potongan masa pidana atau remisi. Beruntungnya, tahun ini kemungkinan ribuan napi bakal mendapat dua kali remisi menyusul HUT RI dan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah yang berdekatan.
Kakanwil Kemenkumham Semarang, Muqowi Mul Aman menuturkan dari 5.202 napi yang mendapat remisi, 261 napi di antaranya bakal bebas. "Jumlahnya untuk RU 1 ada 4.941 orang dan RU 2 sebanyak 261 orang," ujarnya.
RU1 yakni remisi umum dengan napi masih memiliki masa sisa hukuman. Adapun RU 2 telah habis masa penahanan. Hal tersebut, kata Muqowi, sesuai pasal 14 Undang-Undang nomor 12 tahun 1995.
Adapun napi yang mendapat remisi yakni yang tertib atau tak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Sementara napi yang beragama Islam bakal meraih remisi lebaran. "Tidak menutup kemungkinan ribuan napi akan dapat remisi dua kali. Selama tidak terkait pelanggaran disiplin dan beragama Islam maka akan mendapatkan remisi lebaran," ujarnya.
Lebih jauh Muqowi mengatakan setelah satu tahun masa tahanan, napi berhak mendapatkan dua bulan potongan masa hukuman. Jika dua tahun masa tahanan, mendapat empat bulan remisi. Perhitungan tersebut begitu seterusnya hingga maksimal enam bulan. Namun perhitungan itu tak berlaku bagi napi khusis baik narapidana narkoba, korupsi, ilegal loging dan teroris.
"Minimal napi khusus harus menjalankan sepertiga masa tahanan. Kalau dipidana sembilan tahun, ya harus menjalankan tiga tahun full dulu," pungkasnya.