REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Sejumlah 5.202 narapidana dari 44 unit lapas dan rutan di Jawa Tengah akan mendapat potongan masa pidana atau remisi. Tak hanya itu, para napi pun dimungkinkan mendapat dua kali remisi terkait HUT RI dan hari raya idul fitri.
Kakanwil Kemenkumham Semarang, Muqowi Mul Aman menuturkan, tahun ini menjadi remisi spesial bagi para napi. Pasalnya, tanggal HUT RI dan lebaran jatuh berdekatan. Sehingga dimungkinkan beberapa napi akan mendapat remisi dua kali.
Menurut Muqowi, terdapat 5.202 napi yang mendapat remisi terkait HUT RI. Dari jumlah tersebut, 261 napi diantaranya akan mendapat masa bebas. "Jumlahnya untuk RU 1 ada 4.941 orang dan RU 2 sebanyak 261 orang," ujarnya.
RU1 yakni remisi umum dengan napi masih memiliki masa sisa hukuman. Adapun RU 2 telah habis masa penahanan. Hal tersebut, kata Muqowi, telah sesuai dengan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 1995.
Adapun napi yang mendapat remisi yakni yang tertib atau tak pernah melakukanggan pelanggaran disiplin. Sedangkan remisi terkait lebaran diperoleh napi yang beragama Islam.
"Tidak menutup kemungkinan ribuan napi akan dapat remisi dua kali. Selama tidak terkait pelanggaran disiplin dan beragama Islam maka akan mendapatkan remisi lebaran," ujarnya.
Muqowi mengatakan, setelah satu tahun masa tahanan, napi berhak mendapatkan dua bulan potongan masa hukuman. Jika dua tahun masa tahanan, mendapat empat bulan remisi. Perhitungan tersebut begitu seterusnya hingga maksimal enam bulan. Namun perhitungan tersebut tak berlaku bagi napi khusis baik narapidana narkoba, korupsi, ilegal loging dam teroris.
"Minimal napi khusus harus menjalankan sepertiga masa tahanan.Kalau dipidana sembilan tahun ya harus menjalankan tiga tahun full dulu," pungkasnya.