Senin 13 Aug 2012 18:58 WIB

Testimoni Antasari Azhar Bukan Fakta Hukum

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
 Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Foto: Republika/Edwi Dwi Putranto
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, kembali membuat heboh dengan mengeluarkan testimoni mengenai adanya pertemuan terkait Century yang dipimpin langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, testimoni ini bukan merupakan fakta hukum.

"Itu bukan suatu persoalan yang menjadi sebuah fakta hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Chairul Huda kepada ROL, Senin (13/8).

Chairul menambahkan, testimoni Antasari Azhar tidak ada nilainya bagi penyelidikan kasus Century yang masih dilakukan di KPK. Bahkan, ia menyebut testimoni Antasari hanya gosip dan mencari sensasi karena sudah lama tidak menjadi berita di media.

Ia juga menyayangkan kenapa pernyataan tersebut keluar dari mulut seorang Antasari yang juga merupakan sarjana hukum. Menurutnya Antasari pasti mengetahui jika testimoni itu tidak ada nilainya dari segi hukum dan tidak berpengaruh terhadap kasus Century.

Saat ini, lanjutnya, yang seharusnya masyarakat Indonesia tunggu yaitu hasil penyelidikan KPK terkait keputusan bail out. Fokus penyelidikan tersebut yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia saat itu yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus Century.

"Fokusnya kan apa yang diputuskan LPS dan BI pada waktu itu. Ada dua pemain utama yaitu Sri Mulyani dan Boediono, jadi jangan melebar kemana-mana," tandas Chairul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement