REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat ada tujuh perusahaan yang hingga saat ini belum membayarkan kewajiban kepada karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan itu masih berkisaran di kawasan DKI Jakarta.
“Sampai hari ini baru tujuh kasus yang sudah kita terima. Ada 1-2 di Jakarta. Di Jawa Timur belum. Insya Allah akan kita selesaikan hari ini,” katanya saat ditemui sebelum sidang kabinet paripurna, Senin (13/8).
Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Kala itu, ada 84 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Ia mengatakan pihaknya terus membuka diri di posko baik di Kemenakertrans maupun di dinas-dinas di daerah, kabupaten, kota. Ia menghimbau para karyawan yang belum mendapatkan THR untuk mengadu pada pemerintah. “Kalau ada pengaduan akan kami tindak tegas. Yang pertama proses hukum di pengadilan, yang kedua pencabutan izin,” katanya.
Ia mengatakan hari ini merupakan hari terakhir dari pengaduan dan menjadi batas bagi perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya. “Hari ini kita akan segera mengeksekusi beberapa pengaduan, untuk segera dikeluarkan THR,” katanya.
Semua pengaduan dan konsultasi dijawab oleh petugas posko yang dibagi dalam 3 shif kerja, dari pukul 08.00 hingga 17.00. Setelah menerima pengaduan, pihak Kemenakertras akan mengomunikasikan pengaduan mereka atau buruh pada posko THR di daerah mereka jika ada. Sejak Surat Edaran Menakertrans 05/2012 dikeluarkan, hampir seluruh kabupaten atau daerah industri vital sudah berdiri posko THR.