Senin 13 Aug 2012 11:34 WIB

THR Belum 'Cair', Pramudi Transjakarta Mogok

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hazliansyah
Sopir mengemudikan Bus TransJakarta di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jum'at (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sopir mengemudikan Bus TransJakarta di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jum'at (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pramudi Bus Transjakarta koridor 1, jurusan Blok M-Kota, Senin (13/8) melakukan mogok kerja. Mereka melakukan aksi mogok lantaran belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Masih belum ada kepastian kapan diberikan THR, jadi mogok," ujar Syaiful (26 tahun), petugas penjaga halte Transjakarta di Semanggi.

Akibat tidak beroperasinya Transjakarta koridor 1 itu, puluhan penumpang menumpuk di daerah Semanggi. Untuk meneruskan perjalanan ke arah Harmoni hingga Kota, mereka terpaksa harus menggunakan Kopaja atau ojek.

Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, Muhammad Akbar, membenarkan terjadinya aksi mogok tersebut. Ia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan oleh karyawan Transjakarta di bawah naungan operator PT. Jakarta Express Trans (JET). BLU Transjakarta menyerahkan pengelolaan operasional Transjakarta kepada beberapa operator.

"Terjadi sedikit masalah antara pihak JET dengan karyawannya. Tapi sekarang kami sudah kerahkan bis bantuan sebanyak 30 unit agar koridor 1 beroperasi kembali. Pukul 08.30 WIB Transjakarta koridor 1 sudah beroperasi kembali," ujar dia.

Masalah pembayaran THR oleh PT.JET, dikatakan Akbar, akan diselesaikan operator tersebut melalui pertemuan dengan para karyawannya.   

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menyayangkan sikap PT.JET. Karena, urusan internal perusahaan tersebut mengganggu pelayanan Transjakarta.

Menurut dia, di dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara BLU dan operator, telah disepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak. Termasuk kewajiban operator dalam memenuhi hak karyawannya.

"PT.JET harus tuntaskan masalah internal ini. Bagi operator lain, jika melanggar PKS akan dikenakan sanksi. Mulai dari peringatan, pembekuan , hingga pencabutan izin operasi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement