Senin 13 Aug 2012 11:32 WIB

Perusahaan Ogah Bayar THR? Siap-siap Saja Terima Sanksi Ini

Terima THR/ilustrasi
Foto: Antara
Terima THR/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG---Kalangan DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berharap pemerintah setempat memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan dan buruhnya.

Anggota DPRD Kota Kupang, Nikolaus Fransiskus di Kupang Senin, mengatakan, pemberian THR kepada karyawan dan buruh oleh perusahaan, merupakan kewajiban yang telah diatur ketentuan, sehingga menjadi wajib bagi pengusaha untuk melaksanakannya.

Oleh karena itu, Fransiskus yang juga Ketua Komisi C yang membidangi ketenagakerjaan DPRD setempat itu, berharap agar perusahaan tidak lalai dalam menunaikan kewajibannya, sehingga tidak mendapatkan sanksi.

Pemerintah lanjut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, harus melakukan pengawasan secara ketat, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang sengaja dilakukan oleh perusahaan "nakal" untuk mengabaikan kewajibannya sebagai bagian dari keharusan yang diamanatkan aturan yang ada.

Anggota lainnya, Irianus Rohi menjelaskan, pemberian THR bagi karyawan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994 dan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.

Dengan demikian ujar Ketua Fraksi Demokrat itu, menjadi penting bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

"Kalau sudah ada aturannya, namun masih ada yang tidak patuh saya kira cabut saja izinnya," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang, Bernadus Benu, dalam kesempatan terpisah menjelaskan, pihaknya menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pemantauan pembayaran THR agar tidak terjadi penyimpangan.

"Tim pengawas diterjunkan setelah pihaknya menyampaikan surat pemberitahuan persiapan pembayaran THR kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah ini," kata Bernadus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement