REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA – KA (24), pemuda asal Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, ditangkap warga, Jumat (10/8) malam, setelah mencuri sepeda motor yang hasil penjualannya akan digunakan untuk berpesta minuman keras (miras).
"Ia tertangkap saat menuntun sepeda motor curiannya di Jalan Ngurah Rai, Negara," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, Sabtu (11/8).
Sepeda motor Honda Vario nopol DK-6806-ZD tersebut milik I Kadek Jannariana,yang dicuri KA saat diparkir di Jalan Gunung Rinjani tidak jauh dari tempat KA tertangkap.
Menurut Setiajaya, saat kejadian korban tengah menjenguk neneknya dan sepeda motornya diparkir di depan rumah. Saat melihat sepeda motornya hilang, korban bersama Feri Susanto, temannya, melakukan pencarian dan melihat tersangka menuntun sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama.
Karena yakin itu sepeda motor miliknya, Jannariana minta tolong warga sekitar untuk menangkap korban dan melapor ke polisi. Meskipun ditangkap warga, KA tidak dipukuli massa dan langsung diserahkan saat polisi datang.
"Saya mau bawa sepeda motor ini ke kafe dan dijual. Uangnya untuk beli minuman," kata KA saat ditanya motif pencurian yang ia lakukan.