Sabtu 11 Aug 2012 17:04 WIB

Balai POM Beberkan Makanan yang Mengandung Boraks

  Petugas memperlihatkan bahan makanan berbahaya berupa boraks dan pewarna tekstil untuk makanan.
Foto: Antara/Jafkhairi
Petugas memperlihatkan bahan makanan berbahaya berupa boraks dan pewarna tekstil untuk makanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Banjarmasin mengingatkan warga kota setempat berhati-hati terhadap makanan yang diduga mengandung boraks. Makanan yang mengandung boraks biasanya bermunculan jelang lebaran.

Peringatan Balai POM itu dikeluarkan setelah dalam tiga kali pengawasan kelapangan di Kota Banjarmasin, ternyata terdapat makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut. Kepala Balai POM Banjarmasin, Dewi Prawitasari, menyebut makanan di Banjarmasin yang diketahui mengandung boraks adalah pentol baso, kerupuk, dan makanan ringan anak-anak.

"Sebab, bila seseorang mengkonsumsi makanan mengandung boraks maka bisa mengalami gangguan kesehatan, berupa nafsu makan hilang, gangguan pencernaan, diare, sakit perut, sakit kepala dan gangguan kesehatan lainnya," papar Dewi di Banjarmasin, Sabtu (11/8).

Dewi menjelaskan, boraks adalah senyawa berbentuk kristal, warna putih, tidak berbau dan stabil pada suhu dan tekanan normal. Boraks merupakan senyawa kimia berbahaya untuk pangan dengan nama kimia natrium tetraborat yang dapat dijumpai dalam bentuk padat dan jika larut dalam air akan menjadi natrium hidroksida dan asam borat.

Boraks atau asam borat merupakan bahan untuk pembuatan deterjen, mengurangi kesadaran air dan bersifat antiseptik, dan bahan yang dilarang digunakan untuk pangan. Dewi mengatakan, makanan yang mengandung boraks bisa dihindari. Ia mencontohkan pentol baso yang dicampur boraks biasanya bertekstur sangat kenyal, warnanya tidak kecoklatan seperti penggunaan daging, namun lebih cendrung keputihan.

Terhadap kerupuk, teksturnya sangat renyah dan dapat memberikan sara getir, sementara mie basah teksturnya sangat kenyal, biasanya mie lebih mengkilat, tidak lengket, dan tidak cepat putus. Berdasarkan aturan, penyalahgunaan boraks dalam pangan dapat membahayakan keselamatan konsumen dan karena itu dapat diancam dengan pidana penjara atau denda ratusan juta rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement