REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana korupsi pengadaan alat simulator SIM. Dana itu mengalir ke salah satu orang di Mabes Polri. "Cuma ada satu nama," kata Ketua PPATK, M Yusuf kepada wartawan, Jumat (10/8), di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Yusuf mengatakan aliran dana yang ditemukan PPATK mencapai Rp 10 miliar. Temuan itu sendiri menurutnya sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun begitu Yusuf juga menyatakan PPATK memberikan laporan aliran dana mencurigakan ke Mabes Polri dalam jumlah yang berbeda. "Nilainya berkisar Rp1-2 miliar," ujarnya.
Atas perbedaan jumlah aliran dana itu, Yusuf menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan PPATK ke KPK atas dasar permintaan KPK. Menurutnya KPK pernah meminta PPATK menelusuri transaksi keuangan dalam proyek pengadaan simulator SIM.
Sebaliknya, kepada Polri, laporan yang disampaikan PPATK tidak secara khusus disebut terkait kasus simulator SIM. Yusuf percaya hasil temuan PPATK akan terus berkembang. "Laporan ke KPK disampaikan pada Mei 2012. Kalau polisi lupa saya. Itu antara 2010-2011," ujar Yusuf.
Terpisah dari hasil temuan PPATK, sampai saat ini KPK dan Polri masih berebut kewenangan dalam penanganan kasus korupsi proyek simulator SIM. Masing-masing lembaga juga telah menetapkan tersangka dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar itu.
Nama-nama tersangka proyek simulator SIM diantaranya: Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.