Jumat 10 Aug 2012 17:05 WIB

Disnaker Surabaya Siapkan Posko Pengaduan THR

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hazliansyah
Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: www.skalanews.com
Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah kota Surabaya, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran tahun ini. Posko THR ini disiapkan guna mengantisipasi persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko THR Disnaker kota Surabaya tersebut berlokasi di jalan Jemursari II/2. Pembentukan posko sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Jawa Timur, perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2012.

Dalam surat edaran dijelaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih tanpa membedakan status hubungan kerjanya baik dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun pekerja harian lepas.

Kepala Bidang Pengawasan dan KetenagaKerjaan, Samsul Bahri Nusi menjelaskan, sejak pertama dibuka pada 19 Juli hingga saat ini, Posko THR telah menerima enam pengaduan dari masyarakat. Setelah itu petugas melakukan mediasi dan tiga diantaranya sudah terselesaikan.

Tiga perusahaan yang diadukan berlokasi di kawasan Rungkut, Margomulyo, dan Simo Pomahan. Sedangkan tiga lainnya yakni perusahaan di wilayah Gayungsari, Jl. Semarang, dan Kenjeran masih dalam proses.

“Rata-rata semua persoalan yang dilaporkan hanya masalah pengaturan keuangan pada perusahaan yang bersangkutan, ada pula yang belum tahu perihal kebijakan THR. Namun setelah mediasi, mereka menyatakan sanggup memenuhi kewajibannya,” ujar Samsul.

Pranaryo Wibowo, Kasi Hubungan Perindustrian, menggarisbawahi bahwa pekerja yang putus hubungan kerja 30 hari sebelum lebaran masih berhak atas THR. “Jadi antara Hari Raya kalau ditarik mundur dengan waktu putus hubungan kerja tidak sampai 30 hari, atau bisa juga dikatakan berhenti kerja pada saat bulan puasa, maka yang bersangkutan masih berhak menerima THR. Ini yang perlu menjadi perhatian bagi semua perusahaan maupun pegawai,” terangnya.

Sementara untuk besaran THR sebagaimana diatur dalam Permenaker RI, bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan gaji. Sedangkan bagi yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih tetapi kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.

Pembayaran THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement