REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan dan tepat waktu. Bila terjadi pelanggaran maka perusahaan tersebut dikenai sanksi tegas dan nama perusahaannya bakal diumumkan.
“Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas. Kita akan umumkan perusahaan yang melanggar aturan THR,” kata Muhaimin, Kamis (9/8).
Tindakannya mulai dari penyadaran, teguran, mediasi, sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan. Muhaimin mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja. Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun masyarakat segera difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan.
Jika perusahaan bandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya, pengawas ketenegakerjaan akan melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan.
Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.