REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus korupsi Alquran dan komputer di Kementerian Agama bisa berkembang ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) . Hal tersebut tergantung dengan hasil pengembangan penyidikan.
"Bisa saja. Tapi itu tergantung dari arah pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (9/8). Johan mengatakan, biasanya dalam kasus korupsi, ada uang yang dinikmati sendiri oleh si koruptor. Namun, ada juga yang uang hasil korupsinya mengalir ke pihak-pihak lain yang mengetahui bahwa itu adalah hasil korupsi.
Namun, Johan mengaku saat ini belum mendapat informasi dari penyidik apakah sudah ada indikasi TPPU dalam kasus korupsi itu. "Ya nanti lihat sajalah," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak.Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.