REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU---Pejabat Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat diperbolehkan melakukan perjalanan mudik dalam rangka Idul Fitri 1433 Hijriyah menggunakan kendaraan dinas.
"Pemkab Mamuju telah mengeluarkan kebijakan membolehkan pejabat pemerintah di Sulbar melakukan mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan dinas (randis) milik pemerintah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Habsi Wahid di Mamuju, Kamis
Ia mengatakan, guna mengantisipasi lonjakan penumpang yang menggunakan kendaraan umum untuk melakukan mudik lebaran maka pemerintah di Mamuju mengeluarkan kebijakan tersebut yakni membiarkan pejabat mudik menggunakan randis.
"Kalau arus penumpang membludak, otomatis kendaraan umum akan terbatas jadi pemerintah memberikan kebijakan kepada pejabat di Mamuju untuk dapat mudik menggunakan randis mudik lebaran agar masyarakat yang membutuhkan angkutan umum untuk mudik juga akan berkurang karena pejabat sudah menggunakan randis untuk mudik," katanya.
Menurut dia, pada saat mudik lebaran PNS tidak berkantor jadi dari pada randis milik pejabat tidak digunakan maka akan lebih baik dan bermanfaat digunakan mudik lebaran.
"Kalau mobil dinas pejabat digunakan mudik maka otomatis randis tersebut juga akan lebih aman dari pada ditinggal pergi mudik dapat berisiko karena ditinggalkan di rumah tanpa ada orang yang akan menjaganya," katanya.
Namun dia menyampaikan segala risiko akibat penggunaan randis untuk melakukan perjalanan mudik ditanggung pejabat yang menggunakannya apabila mengalami kerusakan.
"Kalau kendaraan yang digunakan rusak karena hal-hal yang tidak diinginkan maka pejabat yang menggunakannya harus menanggung sendiri perbaikannya berbeda ketika randis digunakan untuk kebutuhan dinas maka pemerintah yang menanggungnya," katanya.